Siapapun dilindungi
oleh hukum dan undang-undang untuk secara bebas menyatakan atau
mengeluarkan pendapatnya. Ini adalah salah satu tanda dari adanya
demokrasi. Dan sangatlah beruntung, saat ini kita sudah hidup di alam
demokrasi yang seperti itu. Kita bahkan dapat menyebarkan pendapat atau
opini kita melalui berbagai sarana, termasuk lewat media dengan sangat
cepatnya.
Namun, apapun itu,
ternyata kebebasan kita dalam mengeluarkan atau menyatakan pendapat kita
ada batasannya. Kita tidak bisa sebebas-bebasnya mengeluarkan pendapat
kita. Niscaya, kita juga harus memiliki ‘rambu-rambu’ terhadap kebebasan
yang kita miliki.
Untuk sekedar menengok dasar hukumnya, maka kita mesti membuka terlebih dahulu dua poin penting di bawah ini:
- Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi demikian : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
- UU Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 dalam Pasal 23 ayat (2), yang dengan jelas mengatakan seperti ini : “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Kalau kita perhatikan
dengan seksama, tentu saja dengan menengok pasal 28F UUD 1945 serta UU
Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2) di atas itu, dapat
kita lihat secara jelas bahwa dalam mengeluarkan dan menyebarkan opini,
kita memiliki kebebasan. Itu dijamin undang-undang. Dan ternyata, di
sisi lain, serempak kita juga dipagari, atau diajak untuk juga
memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum
serta keutuhan bangsa. Ini tak pelak mengajarkan kepada kita supaya
tidak menyalahgunakan kebebasan yang ada. Kita dengan sendirinya tidak
bisa sembarangan saja mengeluarkan serta menyebarkan opini kita dengan
prinsip semau gue. Karena di bawah kolong langit ini tidak ada kebebasan yang tidak terikat. Tidak ada kebebasan yang tanpa batasan.
Plato pernah mengatakan bahwa, “Opinion is the medium between knowledge and ignorance”