Sunday, April 19, 2015

Peraturan Pemerintah Tentang Konflik Sosial

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial. Inti dari adanya PP ini adalah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat secara optimal dan menyeluruh. Sesuatu yang menurut saya amat bagus.

Untuk melihat secara rinci PP tersebut, Anda dapat mengunjungi websitenya Sekretariat Kabinet. Di sana Anda dapat meilhatnya secara lebih komprehensif isi PP itu. PP tersebut adalah merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Secara singkat PP tersebut mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan kekuatan TNI, pemulihan pasca konflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, bahkan sampai kepada monitoring dan evaluasi. Bahasa kerennya saya menyebutnya sebagai ‘Management Penanganan dan Evaluasi Konflik Sosial’.

Dalam PP berisi 99 pasal itu disebutkan juga bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Nah, pencegahannya seperti apa? Antara lain adalah dengan memelihara kondisi damai. Kemudian juga dengan mengembangkan sistem penyelesaian secara damai. Juga dengan cara meredam potensi konflik, serta membangun sebuah sistem peringatan dini. Sama seperti tsunami dan gempa bumi yang ada peringatan dininya, maka konflik sosial juga ternyata ada peringatan dininya. Jadi sebelum konflik terjadi, masyarakat sudah bisa siap-siap.

Penyelesaian secara damai memang selalu menjadi kuncinya. Apalagi Presiden Jokowi adalah penganut ‘mazhab’ penanganan konflik mestilah selalu secara damai. Bukankah peace is always beautiful? Indeed! Contoh salah satu pasalnya berbunyi seperti ini: 

“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat.” (Pasal 7 ayat 1 dan 2)
Di antaranya juga, PP tersebut berbicara mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu. (Pasal 44 dan Pasal 45 Ayat 1)